> >

Keluarga David Tolak Restorative Justice buat AG: Penganiayaan Berat Terencana Tak Berhak Dapat Maaf

Hukum | 21 Maret 2023, 05:55 WIB
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Twitter Jonathan Latumahina)

"Kami kan belum tahu nih masa depan dia (D) seperti apa. Apakah dia akan kembali normal. Apakah dia akan seperti zombi, di mana tidak merespons. Apakah dia nanti pendidikannya seperti apa dan lain-lain,” ujarnya. 

Baca Juga: PPATK akan Serahkan Transaksi Keuangan Esha Rahmansah ke Kemensetneg, KPK, hingga Polri

“Ini perjuangan panjang yang akan mungkin dilupakan orang, tapi keluarga enggak bisa melupakannya. Jadi tidak ada damai.”

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta mewacanakan menawarkan David berdamai dengan salah satu pelaku penganiayaan yaitu AG (15).

Kejati DKI berencana menerapkan restorative justice terhadap AG jika David dan keluarganya setuju untuk berdamai.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan sejumlah pertimbangan yang membuat pihakmnya menawarkan restorative justice tersebut.

Salah satunya yaitu karena AG berstatus masih anak di bawah umur. Karena alasan itulah, ada pertimbangan mengenai masa depan AG pelaku yang harus dilindungi sesuai aturan dalam undang-undang.

Baca Juga: AG Santai Sambil Merokok Saksikan Pacarnya Mario Intimidasi David yang Disuruh Sikap Tobat

"Diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," ujar Ade, Kamis (17/3/2023).

Selain itu, kata Ade, tawaran restorative justice itu diwacanakan karena pelaku AG tidak secara langsung melakukan penganiayaan terhadap David.

"Perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Ade.

Meski begitu, Ade mengaku pihaknya tidak akan memaksakan kehendak untuk menerapkan restorative justice untuk AG jika keluarga korban tak mau berdamai.

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai, khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," kata Ade. 

Baca Juga: Rekonstruksi Penganiayaan David Dibagi 3 Klaster, Diawali Mario Jemput Pacarnya AG Sepulang Sekolah

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU