Sebut Aturan untuk ASN sudah Memadai, Wakil Ketua KASN Pertanyakan Keseriusan Implementasinya
Sosial | 20 Maret 2023, 20:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto berpendapat, regulasi yang mengatur pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ANS) sudah cukup memadai.
Menurutnya, aturan yang ada saat ini sudah cukup jelas dan tegas, termasuk tentang penelusuran harta kekayaan yang dimiliki oleh ASN.
“Saya rasa kalau untuk pegawai negeri sipil, saya rasa segala aturan sudah cukup memadai, sudah cukup jelas, tegas,” katanya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Senin (20/3/2023).
“Kalau memang ada indikasi kuat, dugaan kuat bahwa harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang PNS diragukan, itu bisa dilakukan penelusuran lebih lanjut,” imbuhnya, menegaskan.
Baca Juga: ICW Nilai Masih Ada Kekosongan soal Verifikasi Informasi Harta Kekayaan Pejabat
Bahkan, lanjut Tasdik, jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, maka bisa dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Hanya saja, menurut dia, yang menjadi permasalahan saat ini adalah keseriusan dalam mengimplementasikan aturan yang ada.
“Tinggal sekarang sebenarnya apakah kita serius untuk mengimplementasikan segala aturan yang sudah cukup itu,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan mengenai kendala dalam penegakan aturan, Tasdik menyebut, pengawasan internal oleh atasan langsung maupun instansi harus ditingkatkan dan diefektifkan.
Selanjutnya, hasil dari pengawasan langsung tersebut juga harus ditindaklanjuti.
“Hasil dari pengawasan langsung itu harus ada tindak lanjut yang tegas. Kata kuncinya di situ. Kalau tidak, selamanya kita akan menemui persoalan yang sama di masa-masa yang akan datang,” jelasnya.
“Jadi kita jalan di tempat, ribut, tapi akar masalahnya tidak pernah dilakukan upaya yang sungguh-sungguh untuk dicarikan solusinya dan penindakan yang tegas dan jelas,” tuturnya.
Narasumber lain dalam dialog tersebut Lalola Easter, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Kali ini, ia menyoroti soal ada kekosongan dalam hal verifikasi informasi kekayaan dan kejujuran pejabat dalam melaporkan harta kekayaan.
Menurutnya, jika memamerkan harta kekayaan dianggap sebagai pelanggaran etik bagi pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN), hal itu tentu saja perlu ditegakkan.
Tapi, di sisi lain, kata Lola, harus diakui masih adanya kekosongan tentang verifikasi harta kekayaan pejabat.
Baca Juga: Istrinya Viral Pamer Harta, Sekda Riau Sebelumnya Keluarkan Imbauan soal Gaya Hidup Mewah
“Tapi di sisi lain harus kita akui masih ada kekosongan soal verifikasi informasi kekayaannya dan juga terkait dengan kejujurannya itu sendiri dalam melaporkan harta kekayaan,” ungkapnya.
“Kalau kita merefleksikannya ke peristiwa RAT, yang di Kemenkeu itu, itu kan ada gap,” lanjutnya.
Di situ, kata Lola, ada ketidaksinkronan, yakni dugaan bahwa ada perolehan harta yang tidak sah dari catatan LHKPN-nya.
Karena tidak sesuai dengan profil pendapatannya sebagai seorang pegawai di Kementerian Keuangan.
“Tapi ada gap di situ, tidak ada peraturan hukum, terutama kalau berkaitan dengan penegakan hukum pidananya, yang bisa menjerat hal tersebut,” katanya, menegaskan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV