5 Anggota Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Resmi Dipecat, Terungkap Terima Uang Rp9 Miliar
Hukum | 20 Maret 2023, 16:03 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Lima anggota polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri di Jawa Tengah (Jateng) resmi dipecat pada hari ini, Senin (20/3/2023).
Adapun kelima anggota polisi itu masing-masing berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Baca Juga: 5 Anggota Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri Akhirnya Dipecat dan Diproses Pidana
Keputusan pemecatan kelima anggota Polri itu dilambil Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi yang menghukum anak buahnya itu berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan pemecatan terhadap lima anggota Polri itu berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.
"Melalui proses PK terhadap lima orang terduga diputuskan PTDH," kata Kombes Iqbal di Semarang pada Senin (20/3/2023).
Kombes Iqbal menjelaskan, keputusan tersebut diambil oleh Irjen Ahmad Luthfi berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis. Menurutnya, mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Iqbal mengungkapkan, dalam kasus ini penyidik berhasil membongkar besaran uang yang didapatkan lima polisi yang menjadi calo tersebut.
Baca Juga: 5 Anggota Polda Jateng Dipecat secara Tak Terhormat Akibat Lakukan Pungli Calon Bintara 2022!
"Total ada sekitar Rp 9 miliar nominal keseluruhan uang yang didapat mereka. Uang itu berasal dari puluhan korban," ujar Iqbal.
Iqbal mengklaim uang miliaran rupiah tersebut saat ini sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Selain itu, para pelaku juga sudah ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus sambil menjalani proses pidana.
"Sekarang sudah ditempatkan di Patsus," kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, lima anggota polisi tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 di Jateng.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," ucap Iqbal.
Saat ini, Iqbal mengatakan, penyidik juga masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima anggota polisi tersebut.
Baca Juga: Kabid Humas Polda Jateng Ungkap Modus 5 Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara: Cuma Mengira-ngira
"Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," ujar Iqbal.
"Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional.”
Sebelumnya, lima anggota polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah dijatuhi hukuman ringan. Mereka bahkan sempat lolos dari hukuman PTDH atau tidak dipecat.
Tiga polisi masing-masing berinisial Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Namun, belakangan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima anggota polisi tersebut.
Baca Juga: Detik detik Polisi Gerebek Penampungan PSK di Tambora, 39 Wanita Diamankan!
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV