Larangan Konvoi Diberlakukan Saat Sahur dan Buka Puasa Ramadan
Peristiwa | 20 Maret 2023, 15:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk melakukan konvoi kendaraan dan berkerumun saat waktu buka puasa dan sahur di Ramadan 1444 H/2023.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan larangan diberlakukan berdasarkan Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadhan 1444/2023.
Baca Juga: Polisi Imbau Warga Tak Gelar Sahur On The Road selama Ramadan Tahun Ini, Kenapa?
“Hal tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa," kata Trunoyudo, Senin (20/3/2023), sebagaimana dikutip dari Antara.
Larangan mengadakan konvoi saat buka puasa dan sahur juga diberlakukan untuk menghindari adanya kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti balap liar hingga tawuran.
"Selain kegiatan tersebut, Polda Metro Jaya juga melarang bermain petasan atau kembang api," ucapnya.
Apabila masih ada masyarakat yang melanggar maklumat tersebut, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan ketentuan di Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Untuk itu, Trunoyudo mengimbau kepada masyarakat agar menjadikan Jakarta sebagai rumah bersama dan menghindari kegiatan yang tidak produktif yang berpotensi mengancam kenyamanan bersama di bulan Ramadan.
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan Diumumkan 22 Maret, Pakai Metode Hisab dan Rukyat, Apa Itu?
Sebelumnya, Trunoyudo mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan untuk tidak melakukan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Antara