Kajati DKI Klarifikasi: Tidak Menawarkan Restorative Justice saat Jenguk David
Hukum | 19 Maret 2023, 23:12 WIB"Saya jelaskan dan jawab soal pertanyan RJ terhadap pelaku anak. Saya menjelaskan harus ada forum tawar-menawar perdamaian, konsep perdamaian. Konsep perdamaian pun harus ada kesepakatan antara pelaku, korban dan keluarga. Kemudian tindak pidana apa yang dapat dikenakan," tambahnya.
"Sistem RJ hanya untuk pelaku anak. Saat ini korban belum dapat berkomunikasi dengan baik, sehingga mustahil untuk terjadi kesepakatan tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Diversi buat AG Sulit Didapat, Kejati DKI: Akhir Bulan Perkara Maju ke Pengadilan
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV