> >

Kajati DKI Klarifikasi: Tidak Menawarkan Restorative Justice saat Jenguk David

Hukum | 19 Maret 2023, 23:12 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani dalam program Kompas Malam KOMPAS TV, Jumat (17/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

"Saya jelaskan dan jawab soal pertanyan RJ terhadap pelaku anak. Saya menjelaskan harus ada forum tawar-menawar perdamaian, konsep perdamaian. Konsep perdamaian pun harus ada kesepakatan antara pelaku, korban dan keluarga. Kemudian tindak pidana apa yang dapat dikenakan," tambahnya.

"Sistem RJ hanya untuk pelaku anak. Saat ini korban belum dapat berkomunikasi dengan baik, sehingga mustahil untuk terjadi kesepakatan tersebut," ucapnya. 

Baca Juga: Diversi buat AG Sulit Didapat, Kejati DKI: Akhir Bulan Perkara Maju ke Pengadilan

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU