Alasan Mario Dandy Cs Pelaku Penganiayaan David Tak Layak Dapat Restorative Justice
Hukum | 19 Maret 2023, 06:20 WIBTerkait AG, anak yang berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan ini, Ketut menerangkan, upaya damai diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban,” kata dia.
“Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” imbuhnya.
Di dalam UU tersebut, aparat penegak hukum diamanatkan untuk melaksanakan bukan restorative justice, melainkan diversi.
Pasal 9 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 menyebutkan, "kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya".
Baca Juga: Diversi buat AG Sulit Didapat, Kejati DKI: Akhir Bulan Perkara Maju ke Pengadilan
Selain itu, di Pasal 7 ayat (2) UU tersebut dijelaskan tentang syarat diversi, di antaranya, pelaku anak diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Adapun AG yang masih dibawah umur dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 Ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 jo Pasal 56 KUHP.
Seperti dua pelaku lainnya, ancaman hukuman maksimal terhadap AG berdasarkan pasal tersebut ialah 12 tahun penjara.
Keluarga David tolak damai
Di sisi lain, pihak keluarga korban yang diwakili oleh Alto Luger menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan damai dengan pelaku penganiayaan David.
"Tidak ada (damai)," kata Alto Luger, Jumat (17/3/2023) kepada Kompas.tv.
Ia menegaskan bahwa perkara penganiayaan David akan tetap berjalan sesuai hukum.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/berbagai sumber