Impor Baju Bekas Masih Masuk, Komisi XI DPR Minta Ditjen Bea dan Cukai Perkuat Pengawasan
Hukum | 19 Maret 2023, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Impor pakaian bekas atau thrifting menjadi permasalahan tersendiri.
Selain mengancam keberlangsungan dan daya saing produk UMKM lokal, impor pakaian bekas juga bisa berdampak pada kesehatan.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menjelaskan meski aturan terkait pakaian bekas sudah jelas, namun masih ada saja barang yang masuk.
Untuk itu, Dirjen Bea dan Cukai perlu memaksimalkan pengawasan dan penindakan impor pakaian bekas.
Baca Juga: Kembali Tekankan Beli Produk Dalam Negeri, Presiden Jokowi: Seingat Saya Ini yang Keempat
Terutama di daerah perbatasan dan pelabuhan tikus yang banyak menjadi pintu masuk barang impor.
Menurutnya DJBC juga harus aktif menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum, seperti Polri, Bakamla, hingga TNI AL. Hal ini dilakukan untuk memberantas impor pakaian bekas ke Indonesia.
"Selain itu pemerintah senantiasa menguatakan kapasitas dan daya saing dari UMKM kita baik dari segi legalitas, permodalan sampai dengan kapasitas digitalnya sehingga bisa bersaing dengan produk luar negeri, terutama pasar global lainnya," ujar Anetta dalam video yang diterima KOMPAS TV, Sabtu (18/3/2023).
Sebelumnya pemerintah telah melarang importasi baju bekas. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca Juga: Konsumen Thrifting Buka Suara soal Larangan Impor Baju Bekas: Lebih Murah, Kualitas Oke, Size Banyak
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV