Kejagung: Mario Dandy Cs Tak Layak Dapat Restorative Justice
Hukum | 18 Maret 2023, 22:36 WIB“Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan.”
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani menawarkan upaya damai dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Namun, Reda tidak menyebut secara spesifik pelaku penganiayaan David yang dimaksud apakah AG, Mario, atau Shane.
Baca Juga: Kondisi Kesadaran David Membaik, Sudah Bisa Mencerna Perintah Sederhana
"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban. Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," kata Reda usai menjenguk David di RS Mayapada, Kamis (16/3/2023).
Jumat (17/3/2023), Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan bahwa tawaran damai itu untuk anak yang berkonflik dengan hukum, AG, bukan kepada Mario dan Lukas.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV