Diduga Ada Unsur LGBT dalam Kasus Mutilasi Koper Merah, Polisi: Masih Kami Dalami
Kriminal | 18 Maret 2023, 18:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan adanya dugaan unsur Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dalam kasus pembunuhan dan mutilasi ‘koper merah’ di Bogor, Jawa Barat.
Adanya dugaan unsur LGBT ini muncul setelah diketahui fakta baru bahwa pelaku berinisial AD (35) dan korban berinisial R (43) tinggal di apartemen yang sama selama empat bulan.
Tak hanya itu, motif sementara dalam kasus ini adalah karena pelaku menolak permintaan korban untuk melakukan hal yang tidak senonoh kepada pelaku.
Baca Juga: Terkuak! Pelaku Mutilasi Koper Merah Berupaya Ubah Penampilan di Yogyakarta, Berakhir Ditangkap
“Motif sementara yang kami peroleh dari tersangka, tersangka bertengkar karena diminta (melakukan hal tak senonoh) oleh si korban,” jelas Iman dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Sabtu (18/3/2023), sebagaimana diberitakan Tribunnews.
Disinggung adanya unsur LGBT dalam kasus mutilasi koper merah itu, Iman menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalaminya. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan dengan melibatkan psikolog.
“Kami masih melakukan pendalaman. Sementara untuk pendalaman ke arah sana dalam bentuk kelainan psikologis dan lainnya, kami akan lakukan pendalaman dengan menggunakan psikolog," jelas Iman.
Selain mendalami soal unsur LGBT, penyidik juga mendalami adanya motif ekonomi dalam kasus ini. Pasalnya, uang milik korban rupanya telah diambil oleh pelaku.
“Kami juga mencium adanya motif ekonomi, karena sementara kami temukan ada sejumlah uang dari si korban yang diambil oleh si pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi.
“Memang si pelaku ini mengetahui PIN ATM dari korban.”
Baca Juga: Awal Mula Perkenalan Korban dengan Pelaku Mutilasi Koper Merah, Sempat Tinggal Bareng 4 Bulan
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penemuan koper merah berisi mayat di kawasan Tenjo, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (15/3/2023).
Mayat dalam koper merah itu ditemukan oleh warga yang melintas di pinggiran jalan Kampung Baru.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribunnews