Daftar Bantuan Sosial PBI JK: Syarat, Cara Mendapatkannya, Bisakah Dicairkan?
Kesehatan | 18 Maret 2023, 12:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu jenis bantuan sosial (bansos) yang dapat diakses melalui situs web Kementerian Sosial Republik Indonesia adalah bansos PBI JK. apa bansos PBI JK itu, fungsinya, dan apa syarat untuk menerima bantuan ini?
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Kesehatan, bansos PBI JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Bansos ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu sesuai dengan mandat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Bansos PBI JK BPJS Kesehatan, Iurannya Dibayar Pemerintah
Syarat untuk mendapatkan bansos PBI JK adalah:
- Terdaftar di DTKS.
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik).
- Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga).
- Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial.
Jika Anda telah terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK, Anda dapat mengakses layanan kesehatan gratis melalui BPJS tanpa membayar iuran.
Bantuan ini tidak diberikan langsung dalam bentuk uang, melainkan Kementerian Kesehatan akan menyediakan dana langsung ke penyedia layanan kesehatan yang Anda gunakan.
Baca Juga: Apa Itu Bansos PBI JK? Syarat untuk Mendapatkan, Fungsi dan Pencairan
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar dalam bantuan PBI JK ini bisa mengeceknya di situs Cek Bansos Kemensos DTKS.
Nantinya jika nama Anda tertera sebagai penerima PBI JK, maka akan memunculkan status verifikasi penerima bantuan dan masa bantuan aktif.
Namun, Anda mungkin menghadapi hambatan dalam memanfaatkan bansos PBI JK.
Misalnya, Anda terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK tetapi gagal menggunakannya di fasilitas layanan kesehatan.
Baca Juga: Catat! Vaksin Booster Hanya Gratis untuk Lansia dan Peserta PBI JKN
Beberapa kemungkinan penyebabnya adalah:
- Pemilik kartu meninggal.
- Berpindah segmen kepesertaan JKN, misalnya menjadi pekerja sehingga status kepesertaan JKN berubah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
- Data BPJS Kesehatan terdeteksi ganda, misalnya NIK digunakan oleh orang lain atau NIK dan No KK terdeteksi tetapi susunan keluarga di database BPJS berbeda dengan catatan admin induk.
- Dinas Sosial Kabupaten/Kota menonaktifkan penerima karena dinilai tidak layak.
- Penonaktifan oleh sistem, misalnya memiliki Bayi Baru Lahir (BBL) dari peserta PBI aktif tetapi tidak segera didaftarkan ke admin induk atau tidak dilaporkan ke Dinas Sosial dalam waktu 3 bulan.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Anda disarankan melaporkannya ke Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota agar mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Jika Anda masih layak menerima bansos PBI JK, Dinas Sosial akan membantu Anda mengakses kembali bantuan tersebut.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV