Mengenal Restorative Justice, Berikut Dasar Hukum dan Syaratnya
Hukum | 18 Maret 2023, 06:15 WIBSeperti diketahui, restorative justice belakangan ini tengah hangat dibicarakan, seusai Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani selepas menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," kata Reda kepada wartawan, Kamis (26/3/2023).
Namun, tawaran tersebut ditolak keras oleh pihak keluarga David Ozora.
Alto Luger, perwakilan dari keluarga David menegaskan kasus penganiayaan David akan terus berlanjut ke ranah hukum, meskipun ada tawaran Kejati DKI Jakarta.
"Tidak ada (damai)," kata Alto Luger, Jumat (17/3/2023) kepada Kompas.tv.
Ia menegaskan, perkara penganiayaan David ini akan tetap berjalan sesuai hukum.
Namun tak lama berselang, Kejati DKI Jakarta meluruskan pernyataan terkait penawaran restorative justice atau keadilan restoratif di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Dalam keterangan terbarunya, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Softa memastikan tidak ada opsi penghentian penuntutan melalui restorative justice untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).
"Ini karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ."
Kendati demikian, peluang restorative justice untuk GA, pacar Mario yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, masih terbuka.
Menurut penjelasan Ade, penawaran restorative justice kepada AG dilakukan dengan mempertimbangkan masa depan anak tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy dan Shane Lukas, Ini Penjelasannya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id