> >

Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy dan Shane Lukas, Ini Penjelasannya

Hukum | 17 Maret 2023, 18:38 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Kejaksaan tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup opsi restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif untuk Mario dan Shane Lukas. (Sumber: Kompas TV)

Namun, Ade menegaskan restorative justice atau proses perdamaian ini dapat dilakukan jika pihak David menyetujuinya.

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor, terjadi pada 20 Februari 2023 lalu.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka. Sementara AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Mereka bertiga pun telah ditahan. Mario dan Shane ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, kemudian  AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Atas perbuatannya, Mario dikenakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kemudian, AG djerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Soal Upaya Perdamaian Mario dan David, Kejati DKI: Tergantung Putusan Keluarga Korban

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU