Wapres Tanggapi Vonis Ringan Terdakwa Kasus Kanjuruhan: Pemerintah Tidak Boleh Intervensi
Hukum | 17 Maret 2023, 18:12 WIBKedua terdakwa yang divonis penjara itu dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat (1) KUHP dan Pasal 360 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2022.
Vonis kepada Abdul Haris dan Suko Sutrisno tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga: Pengacara Korban Tragedi Kanjuruhan Beberkan Kejanggalan Pengusutan Kasus Hingga Proses Peradilan
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com