> >

Soal Vonis Bebas Dua Polisi di Kasus Tragedi Kanjuruhan, Begini Respons Polri

Hukum | 17 Maret 2023, 14:08 WIB

Sehingga dalam putusannya, hakim memerintahkan Wahyu dan Bambang untuk dibebaskan dari penjara.

Sementara itu, AKP Hasdarmawan mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan.

Hasdarmawan dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

 

Adapun ketiganya sebelumnya telah mendapat tuntutan dari jaksa dengan masing-masing tiga tahun penjara.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3.

Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk area lapangan.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut, kemudian menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya sebanyak 135 korban jiwa dan ratusan orang luka-luka. 

Baca Juga: Deretan Vonis 5 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan, 2 Polisi Bebas!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU