> >

Penindakan Soal Pamer Gaya Hidup Mewah Pejabat, Analis Kebijakan: Tidak Ada Action Will-nya

Hukum | 17 Maret 2023, 10:47 WIB
Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan indonesia, Trubus Rahadiansyah, di Sapa Indonesia Pagi, Jumat (17/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penindakan tentang pamer gaya hidup mewah di kalangan pejabat penyelenggara negara Indonesia dinilai belum diterapkan secara sungguh-sungguh dan terencana.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan indonesia, Trubus Rahadiansyah, dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Jumat (17/3/2023).

"Tidak ada upaya sungguh-sungguh misalnya pengawas internal pemerintah bekerja optimal atau tidak," ujarnya.

Padahal, kata Trubus, sudah ada peraturan yang mengatur tentang gaya hidup sederhana bagi aparatur sipil negara (ASN) di Keppres Nomor 10 Tahun 1974.

Namun, hadirnya media sosial saat ini justru dijadikan sarana flexing atau pamer harta kekayaan oleh sebagian pejabat atau keluarga pejabat penyelenggara negara.

"Jadi yang ada itu hanya political will, tidak ada action will-nya," tegasnya.

Ia pun menerangkan, belum ada rencana aksi atau action plan dalam penindakan pejabat-pejabat publik yang memiliki harta tak wajar.

Baca Juga: Tanggapi Klarifikasi Harta Kekayaan Pejabat oleh KPK, Saut Situmorang: Nggak Sulit Di-TPPU-kan

Menurutnya, di era pascakebenaran (post-truth) saat ini, masyarakat menuntut keterbukaan pemerintah dalam pengelolaan pajak.

Apalagi, lanjut dia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurut Trubus, banyak masyarakat yang kecewa dengan aturan tersebut karena banyaknya jumlah pungutan pajak yang ditarik pemerintah.

"Pemerintah secara rakus membuat pajak banyak sekali. Itu yang membuat masyarakat semakin geram, marah, karena pajaknya banyak sekali," ujarnya.

Ia melihat, banyaknya bidang atau sektor yang menjadi sasaran pajak itu membuat masyarakat "terluka".

Terutama usai mencuatnya kasus Rafael Alun, mantan pejabat Ditjen Pajak yang menyembunyikan harta kekayaannya dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU