3 Terdakwa Kanjuruhan Divonis Ringan, 2 Polisi Bebas, Paguyuban Suporter Kecewa: 135 Nyawa Sia-sia
Hukum | 17 Maret 2023, 07:10 WIB"Investigasi terhadap tragedi Kanjuruhan ini membersihkan juga orang-orang di dalam tubuh PSSI yang bertanggung jawab atas kasus ini," ucapnya.
Baca Juga: Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas atas Kasus Tragedi Kanjuruhan
Vonis Terdakwa Kanjuruhan
Adapun dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, ini semua terdakwa sudah divonis.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dia dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa 6 tahun 8 bulan.
Lalu, Security Officer Arema FC, divonis 1 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan.
Kemudian, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. Lebih rendah dari tuntutan jaksa, 3 tahun penjara.
Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tuntutan jaksa, tiga tahun penjaran.
Kemudian, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas.
Sedangkan, Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita masih belum dibawa ke pengadilan dan disebut masih lengkapi berkas.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV