> >

Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas atas Kasus Tragedi Kanjuruhan

Hukum | 16 Maret 2023, 16:03 WIB
Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas atas perkara tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3/2023). (Sumber: Surya.co.id/Tony)

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Bambang dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3.

Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk area lapangan.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut, kemudian menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya sebanyak 135 korban jiwa dan ratusan orang luka-luka.

Baca Juga: Eks Danki Brimob Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Tragedi Kanjuruhan, Ini Hal yang Meringankan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU