> >

Ahli Bantah Dody soal Tak Berniat Tukar Sabu dengan Tawas: Kejahatan Terkait Narkoba Itu Terencana

Hukum | 16 Maret 2023, 13:44 WIB
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel saat berbincang di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (22/11/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel membantah pernyataan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang mengaku tidak berniat untuk menukar narkoba jenis sabu dengan tawas.

Hal tersebut disampaikan Reza Indragiri saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Irjen Teddy Minahasa Salah Satu SDM Terbaik Polri, Ini Alasannya

Awalnya, hakim anggota PN Jakbar bertanya kepada Reza selaku ahli psikologi forensik terkait pandangannya mengenai pernyataan Dody selaku bawahan yang mendapat perintah atasannya Teddy Minahasa untuk menukar sabu dengan tawas.

“Saya sebenarnya tidak ada niat (menukar sabu), tapi karena ketemu lagi, di-WA lagi, sehingga hal itu dilaksanakan karena ada perintah-perintah itu,” kata hakim anggota dalam persidangan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Reza menjelaskan bahwa kejahatan terkait kasus narkoba adalah sebuah kejahatan yang terencana.

“Ijinkan saya memandang bahwa kejahatan terkait narkoba apalagi di dalamnya ada kegiatan perdagangan dan jualan atau sejenisnya adalah sebuah kejahatan yang berencana,” jawab Reza.

Dengan demikian, Reza pun menegaskan tidak sepakat dengan pengakuan seseorang yang mengaku tidak mempunyai niat dalam kejahatan terkait narkoba tersebut.

Baca Juga: Teddy Minahasa Hadirkan Ahli Psikologi Forensik di Sidang Hari Ini, Singgung Percakapan WA Tak Sah

“Dengan cara pandang semacam itu, saya tidak bersepakat apabila ada pihak yang mengklaim tidak punya niat atas perbuatan berencana,” ujar Reza.

Menurutnya, setiap perbuatan yang dilakukan secara berencana, maka dapat dipastikan ada niat di dalamnya.

“Setiap perbuatan yang dilakukan orang waras, apalagi kalau perbuatan itu berencana, maka niat tersebut niscaya ada di dalamnya,” ucap Reza.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.

Baca Juga: Pengakuan Kompol Kasranto, 1 Kg Sabu Milik Teddy Minahasa Laku Dijual Rp500 Juta Hanya dalam 1 Jam

Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.

Setelah menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

 

Dalam kasus ini, total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk mantan Kapolda Sumatera Batrat Irjen Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Baca Juga: Ketika Teddy Minahasa Minta Tolong Istrinya untuk Temui Istri Kapolri Supaya Dibantu, tapi Ditolak

Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU