PDSI Minta Penerbitan Surat Izin Praktik Bebas Intervensi Organisasi Profesi Dokter
Kesehatan | 16 Maret 2023, 07:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) meminta pasal yang mencantumkan intervensi organisasi profesi kedokteran dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP), dihapus dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Aspirasi itu disampaikan Sekjen PDSI Erfen Gustiawan Suwangto kepada Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, dalam agenda Public Hearing RUU Kesehatan di Gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
"Pada Pasal 249 Ayat (1) Huruf (c) UU Kesehatan, kami mohon dihapus, karena masih meminta rekomendasi organisasi profesi untuk mendapatkan SIP," kata Erfen.
"Alasannya, karena di luar negeri pun tidak ada rekomendasi profesi, PDSI pun tidak meminta hak yang sama, kami berharap tidak ada nama organisasi yang masuk juga," ujarnya.
Erfen menilai, SIP dokter akan lebih efektif dan berkeadilan jika bersifat keputusan tunggal dari pemerintah.
Baca Juga: Menkes: RUU Kesehatan Bukan untuk Dokter Atau Kemenkes, tapi Masyarakat
Ia menyebut, intervensi organisasi kedokteran dalam penerbitan SIP diatur dalam Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Aturan itu menyebutkan, SIP dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di kabupaten/kota asal tempat praktik dokter dilaksanakan.
Kemudian dalam Pasal 8 Ayat (1) Permenkes Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, Surat Tanda Registrasi (STR) diterbitkan dan dilegalisasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Erfen juga meminta agar Pasal 249 Ayat (4) Huruf (c) di RUU Kesehatan tentang perpanjangan SIP setiap 5 tahun sekali oleh organisasi profesi kedokteran juga perlu dihapus.
"Sering kali orang bilang jika tidak ada rekomendasi, tidak ada majelis etik, tapi ternyata adanya majelis disiplin di bawah Majelis Kehormatan Disiplin dari KKI. Saran kami, jika untuk menegakkan etika profesi mungkin digabungkan saja di bawah KKI," tuturnya.
Baca Juga: Jokowi Segera Umumkan THR PNS 2023, Tahun Lalu Abdi Negara Dapat Segini
Ia menambahkan, pasal lain yang juga perlu dihapus adalah kewenangan tunggal organisasi profesi dalam membentuk kelompok tenaga medis dan tenaga medis di Indonesia.
"Yang berhak memiliki kekuasaan tunggal hanya negara. Ketika wewenang tersebut dicabut, sehingga tidak ada lagi wewenang organisasi tunggal. Jadi, tidak perlu ada ketakutan," ucapnya.
PDSI juga mendorong agar daftar nama organisasi profesi kesehatan tidak dicantumkan dalam RUU Kesehatan.
Selain PDSI, dalam public hearing itu Menkes Budi juga merangkum aspirasi dari Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB), pemerhati pendidikan dan pelayanan kesehatan, Forum Dokter Susah Praktik (FDSP), dan Forum Dokter Pejuang Surat Tanda Registrasi (FDP-STR).
Pada Selasa (14/3) lalu, RUU Kesehatan telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Baca Juga: Awas Pencurian Data, Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Klik Link SATUSEHAT di WhatsApp
Persetujuan diambil usai Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bertanya kepada peserta rapat paripurna, yang dijawab setuju oleh mayoritas fraksi.
"Kami menanyakan, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Suami Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna saat itu.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Namun, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pendapatnya secara langsung, yakni menolak RUU Kesehatan untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI.
PKS berpandangan bahwa RUU Kesehatan harus memprioritaskan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat, dan tidak boleh menyebabkan kekosongan hukum dan kontradiksi pengaturan.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara