> >

Tanggapi Eks Ketua PPATK soal laporan Dana Kampanye, Bawaslu: Semua Wajib Lapor

Rumah pemilu | 16 Maret 2023, 06:40 WIB
Komisioner Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengatakan, sebenarnya seluruh sumbangan yang masuk ke partai politik wajib dilaporkan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menanggapi pernyataan eks Ketua Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011 Yunus Husein tentang sumbangan dana kampanye yang lebih banyak tidak dilaporkan oleh partai politik.

Komisioner Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengatakan, sebenarnya seluruh sumbangan yang masuk wajib dilaporkan.

“Itu yang saya katakan di awal tadi, sebenarnya semua wajib melaporkan. Secara formil kan peserta pemilu melaporkan,” jelasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (15/3/2023).

Laporan tersebut, kata dia, berkaitan dengan batasan nominal atau jumlah sumbangan yang diterima.

Selain itu, juga berkaitan dengan sumber dana sumbangan yang diterima.

Baca Juga: Mantan Ketua PPATK Beberkan Pola Dugaan TPPU Jelang Pemilu: Kredit Macet Meningkat, Bank Dibobol

“Terkait dengan ada batasan, pertama, kalau dana kampanye kan ada batasan berapa yang mau disumbangkan. Terutama terkait juga dengan pihak yang dilarang, uang hasil kejahatatan sebenarnya terkait juga dengan hal itu.”

“Pertanyaannya adalah informasi ini didapatkan dari mana pada saat penyelenggaraan pemilu, terutama pada saat kampanye,” lanjutnya.

Jika Bawaslu menerima laporan tersebut, lanjut Herwyn, maka minimal Bawaslu dapat mencegah proses eksekusinya.

Oleh sebab itu, pihaknya menggandeng PPATK sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan informasi tersebut.

“Saya katakan dari awal tadi, bahwa kerja sama kita dengan PPATK itu salah satu bentuk memberi informasi pada saat tahapan.”

“Selain dana kampanye, dia juga masuk di tindakan ilegal, yatu politik uang, yang terkait dengan hal-hal yang tidak masuk dalam sistem rekening dana kampanye,” imbuhnya.

Herwyn menegaskan, sebenarnya Bawaslu juga akan fokus pada kejelasan sumber dana kampanye, misalnya kelayakan seseorang memberikan sumbangan dengan nominal besar untuk partai politik.

“Sebenarnya kita akan fokus ke yang tadi, sumber dana kampanye apakah jelas. Misalnya seseorang itu apakah layak memberikan dana kampanye misalnya Rp50 juta.”

Ke depan Bawaslu akan mendesak kepada KPU agar mengeluarkan aturan, walaupun mungkin belum menyeluruh, tetapi memasukkan semua yang terlibat dalam pemilu.

“Bukan cuma sekadar peserta pemilu di rekening partai politik misalnya, tapi juga masuk para caleg.”

Sebelumnya, dalam dialog yang sama, Yunus Husein menyebut dirinya tidak terlalu optimistis terhadap sistem pencegahan dana ilegal pada pemilu.

“Terus terang saja saya tidak telalu optimis dalam sistem pencegahan menyangkut dana pemilu yang sekarang,” tuturnya.

Baca Juga: Tanggapi Klarifikasi Harta Kekayaan Pejabat oleh KPK, Saut Situmorang: Nggak Sulit Di-TPPU-kan

Yunus menjelaskan, setelah partai politik (parpol) mendapatkan nomor sebagai peserta pemilu, biasanya pengurusnya langsung membuka rekening atas nama partai.

Namun, sumbangan yang masuk dan tercatat dalam rekening itu jauh lebih kecil jumlahnya daripada sumbangan yang tidak dilaporkan.

“Lebih banyak yang tidak dilaporkan daripada yang dilaporkan.”

Mengenai adanya audit oleh akuntan publik terhadap dana kampanye, Yunus menyebut, bahwa audit yang dilakukan tidak menyeluruh.

“Hanya item tertentu saja yang dilihat oleh akuntan publik, dengan waktu yang sangat terbatas, sehingga apa yang akan ditemukan?”

Yunus juga mengaku dirinya sudah pernah mengecek ke Bawaslu dan Gakkumdu tentang tindak lanjut laporan PPATK.

“Penegakan hukum terpadu ataupun Bawaslu sendiri enggak sempat dia menangani itu.”

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU