Pakar Nilai Penggunaan Dana Ilegal dalam Pemilu Dapat Dicegah, tapi Tidak Ada Kemauan
Hukum | 16 Maret 2023, 06:10 WIB“Misalnya dari narkoba, judi online, terus kemudian nyumbang ke partai atau calon presiden, atau calon anggota DPR.”
“Nanti kalau dia jadi, jangan harap siapa yang jadi itu, yang disumbang dari narkoba, dari judi online itu, atau dari korupsi akan bikin aturan-aturan untuk penguatan pemberantasan korupsi, itu tidak akan,” urainya.
Pola mereka, kata Yenti, misalnya sumbangan sebesar Rp1 triliun, bukan berarti dari satu orang. Ia kemudian mencontohkan sumbangan sebesar Rp1 miliar yang penyumbangnya beralamat di gang yang tidak mungkin menyumbang sebesar itu.
“Itu dari gang yang tidak mungkin Rp1 miliar, tetapi keuangan partai maupun sistem yang ada tidak bisa mendeteksi itu.”
“Artinya apa? Ada yang enggak jalan. Jadi, kita itu nanti setelah ada pemerintahan yang baru, parlemen yang baru, kalau sampai itu didanai dari hasil kejahatan pencucian uang ini, ya sudah enggak ada yang bisa diharapkan,” paparnya.
Menurutnya, dalam kasus semacam itu bukan berarti sosok atau tokoh yang dicalonkan yang melakukan kejahatan.
Baca Juga: Mantan Ketua PPATK Beberkan Pola Dugaan TPPU Jelang Pemilu: Kredit Macet Meningkat, Bank Dibobol
Tapi, mereka menerima uang sumbangan dari hasil kejahatan.
“Mereka itu disumbang oleh para penjahat yang mengeluarkan, menyalurkan uang hasil kejahatannya, ini adalah posisi pencucian uangnya.”
“Ini bahaya sekali. Apa pun yang akan dicanangkan ke depan, tidak akan tercapai kecuali memang keinginan dari para penyumbang itu, sementara penyumbangnya adalah hasil kejahatan. Bandar narkoba misalnya,” lanjutnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV