Bikin Konten Pornografi di Aplikasi Live, Dua Perempuan Ditangkap Polisi
Hukum | 15 Maret 2023, 02:05 WIBSementara untuk pemilik akun @yayang adalah LS, yang ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Lalu untuk DSP yang merupakan pemilik agensi, dia ditangkap di Pulogadung, Jakarta Timur.
"Ada 14 barang bukti, mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, buku, serta hasil screenshot pornografi," paparnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ketiganya mendapat keuntungan antara Rp6 juta sampai Rp15 juta dari setiap kegiatan.
"Dari hasil penyelidikan kami itu, (pelaku) sudah (beraksi) lebih dari tiga bulan, dengan keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp6 juta sampai Rp15 juta, mereka bagi keuntungannya," jelas Andri.
Selain tiga pelaku yang telah ditangkap, polisi juga telah mengidentifikasi delapan orang lain yang turut berperan sebagai host.
Saat ini, keberadaan kedelapan orang tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatanya itu, polisi menjerat LS, PP, dan DSP dengan Pasal 34 juncto pasal 8 dan/atau pasal 36 juncto pasal 10 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Andri mengatakan, para tersangka pembuat konten dan aksi pornografi tersebut terancam pidana 5 tahun penjara.
Baca Juga: Pertontonkan Konten Pornografi Selebgram Bengkulu Diamankan
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com