> >

Kasus Robot Trading ATG, Istri Wahyu Kenzo dan Penampung Dana Member Diperiksa Polisi

Hukum | 14 Maret 2023, 15:01 WIB
Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo saat digelandang di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023). Polisi periksa istri Wahyu Kenzo, Selasa (14/3/2023). (Sumber: SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi terus melakukan pendalaman terkait kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo.

Pada hari ini, Selasa (14/3/2023), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota memeriksa dua orang saksi yakni istri Wahyu Kenzo, Anggie Jessey dan seorang bernama Desi.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto menyebut peran Desi ini adalah pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana dari para member.

"Pemeriksaan terhadap istri WK (Wahyu Kenzo), termasuk pemilik rekening atas nama Desi," kata Budi , Selasa, dikutip dari Antara.

Terkait rekening milik Desi tersebut, Budi mengatakan telah dilakukan penutupan pada awal 2022 lalu.

Polresta Malang Kota, lanjut Budi,  juga sudah meminta keterangan kepada pihak bank, terkait alasan penutupan rekening milik salah satu saksi tersebut.

Lebih lanjut, Budi menegaskan, Polresta Malang Kota masih terus melakukan pendalaman terkait kasus investasi bodong milik Wahyu Kenzo.

"Kemudian, agar masyarakat tidak berharap terhadap pola-pola yang terjadi seperti ini. Karena untuk kasus ini, tersangka sudah mengakui bahwa dia memang mendapatkan keuntungan uang yang diinvestasikan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Robot Trading ATG: Polisi Tetapkan Tersangka Baru setelah Wahyu Kenzo

Diberitakan sebelumnya, Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Mapolresta Malang Kota pada Sabtu (4/3/2023) lalu atas kasus investasi bodong robot trading, ATG.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan korban kasus investasi bodong Wahyu Kenzo mencapai 25 ribu orang.

Dengan puluhan ribu member robot trading ATG tersebut, Wahyu Kenzo diperkirakan meraup untung sampai Rp9 triliun.

 

Pada Senin (13/3) Polisi menetapkan tersangka baru berinisial RE, dalam kasus penipuan investasi bodong tersebut.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto menyebut RE berperan sebagai tenaga pemasaran.

"RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena RE ini marketing dari robot trading ," katanya di Surabaya, Senin (13/3).

Baca Juga: Cerita Korban Robot Trading ATG Milik Wahyu Kenzo, Dijanjikan Profit 10 Persen, Rugi Rp6 Miliar

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU