Alasan LPSK Tolak Lindungi AG, Pacar Mario Dandy Pelaku Penganiayaan David
Hukum | 14 Maret 2023, 13:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh pihak AG (15), kekasih dari Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengungkapkan alasannya. Permohonan ditolak karena AG tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
AG tidak memenuhi syarat karena memiliki status hukum sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Hal ini tidak termasuk dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014. Keputusan penolakan tersebut telah dibuat oleh Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
Baca Juga: Rafael Alun Belum Pernah Jenguk Mario di Tahanan, tapi Sudah Bolak-balik Cek Deposit Box
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," kata Hasto, Selasa (14/3/2023) dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, LPSK merekomendasikan agar pihak AG dapat mengajukan pendampingan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak AG terpenuhi dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Sebagaimana dilaporkan, dalam kasus ini, Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, dan temannya, Shane Lukas (19), menjadi tersangka penganiayaan berat terhadap D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Siapakah Sosok Wanita APA, “Pembisik" yang Memantik Emosi Mario Dandy
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA. AG disebut menerima perlakuan tak baik dari korban.
Inilah yang menyebabkan Mario merasa terprovokasi dan menganiaya korban sampai mengalami koma. Shane Lukas merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.
Shane Lukas dan Mario Dandy Satrio sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial karena sebagai anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV