> >

Menkominfo Johnny Bakal Kembali Dipanggil Kejagung soal Korupsi BTS, Ini Alasannya

Hukum | 14 Maret 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate. Kejaksaan Agung RI akan memanggil kembali Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sehubungan kasus korupsi infrastruktur base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 pada Rabu (15/3/2023) besok. (Sumber: KOMPAS/SHARON PATRICIA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung RI akan memanggil kembali Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sehubungan kasus korupsi infrastruktur base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 pada Rabu (15/3/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyampaikan bahwa Johnny bakal diperiksa terkait pertanggungjawabannya selaku Menkominfo yang bertugas mengawasi penggunaan angaran proyei.

"Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban (Johnny) sebagai pengguna anggaran. Di mana kita tahu dalam perkara ini terdapat kemahalan dan dari hasil pemufakatan. Nah, kita ingin tahu sejauh mana fungsi-fungsi pengawasan dilaksanakan," kata Kuntadi di Jakarta, Senin (13/3).

Baca Juga: Penyidik Kejagung Periksa 8 Orang Terkait Kasus Korupsi BTS 4G di Kominfo, 2 di Antaranya Direktur

Kuntadi menambahkan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) proyek BTS Kominfo, pembangunan sedianya dilakukan dalam periode lima tahun berturut-turut. Namun, pengadaan BTS Kominfo dilakukan selama satu tahun.

"Pelaksanaannya jadi tidak sesuai rencana. Pemadatan periode itu kita harus ketahui," katanya.

Kuntadi juga menyebut pihaknya akan menanyakan dugaan manipulasi proyek BTS. Proyek ini diduga dikorupsi sehingga pembangunan tidak tuntas.

"Kita ingin tahu tentang manipulasi perkembangan kemajuan proyek yang awalnya belum mencapai 100 persen, di dalam laporannya dipaksakan seolah-olah jadi 100 persen sehingga bisa dilakukan pembayaran meski belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dipulangkan," kata Kuntadi.

Selain itu, Johnny juga akan ditanyai fasilitas-fasilitas yang dinikmati adiknya, Gregorius. Adik Johnny itu disebut sejauh ini telah mengembalikan fasilitas senilai Rp534 juta.

Akan tetapi, Kuntadi menyebut ada fasilitas seharga total Rp10 miliar yang belum dikembalikan. Fasilitas itu berbentuk kendaraan dan rumah, termasuk sebuah rumah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kasus korupsi BTS Kominfo sendiri sejauh ini menyeret lima nama tersangka. Sedangkan Johnny dan Gregorius sejauh ini diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Kejagung Sita Sejumlah Aset PPK Penyedia Infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU