> >

Selain Korupsi Uang Gedung, Rektor Unud Diduga Raup Miliaran Rupiah dari Pungli

Peristiwa | 13 Maret 2023, 19:19 WIB
Ilustrasi. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo menyebut Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali berinisal INGA juga melakukan pungutan liar kepada mahasiswa jalur mandiri dengan total Rp3,9 miliar. (Sumber: Tribun Banyumas)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo menyebut Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali berinisal INGA juga melakukan pungutan liar kepada mahasiswa jalur mandiri dengan total Rp3,9 miliar.

Menurut Eko, pungutan liar itu dilakukan ketika INGA menjabat sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018-2020. Modusnya, kata Eko, adalah menarik uang dengan pungutan liar tanpa surat keputusan (SK) kepada 362 mahasiswa.

Baca Juga: Tetapkan Rektor Unud sebagai Tersangka Korupsi, Kejati Bali Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Eko menambahkan, pungutan liar yang diberikan calon mahasiswa bervariasi antara jutaan hingga miliaran rupiah.  Di antara calon mahasiswa yang dikenai pungutan liar, umumnya mendaftar Fakultas Kedokteran dan Fakultas Teknik.

"Ada juga yang tahun 2019 atau 2020 itu ada levelnya, levelisasi. Di level itu ada yang maksimal 1,2 miliar (rupiah),” kata Eko dalam program “Sapa Indonesia Malam” Kompas TV, Senin (13/3/2023).

Eko juga menyampaikan, penggunaan sumbangan pengembangan institusi (SPI) di bawah kepemimpinan INGA senilai Rp105 miliar tidak sesuai ketentuan.

 "Sumbangan pengembangan institusi ini adalah untuk pengembangan sarana-prasarana, jadi penggunaannya harus saksama, tidak boleh untuk yang lainnya,” kata Eko.

Kejati Bali sendiri sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka selain Rektor Unud dalam kasus korupsi SPI universitas tersebut. Ketiga tersangka itu diduga diperintah INGA saat menjadi ketua penerimaan mahasiswa baru.

INGA sendiri disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Penjelasan Mahfud MD soal Rp300 T Janggal di Kemenkeu: Cuci Uang, Bukan Korupsi

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU