> >

Saksi Jurnalis di Sidang Teddy Minahasa Ungkap Pemusnahan Sabu di Mapolres Bukittinggi

Update | 13 Maret 2023, 12:55 WIB
Tim pengacara atau penasihat hukum Teddy Minahasa menghadirkan seorang jurnalis bernama Jontra Manvi Bakhra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jurnalis bernama Jontra Manvi Bakhra menceritakan peristiwa pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat saat dihadirkan sebagai saksi yang meringankan dalam sidang kasus narkotika terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).

Saat ditanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, Jontra mengaku hadir pada acara pemusnahan barang bukti sabu sitaan Polres Bukittinggi seberat 35 kilogram.

Ia mengaku mendapatkan informasi terkait penangkapan bandar narkoba dan penyitaan barang bukti berupa sabu dari rilis pers yang dibagikan oleh pihak kepolisian.

Ia juga mengaku mendapatkan undangan terkait acara pemusnahan barang bukti sabu tersebut pada 15 Juni 2022 yang berlokasi di Aula Mapolres Bukittinggi. 

Saat itu, Jontra melihat cara polisi melakukan pemusnahan sabu hasil penangkapan sejumlah bandar narkoba pada bulan Mei 2022.

"Pemusnahannya, barang bukti sabu ini dimasukkan ke tong berisi air," kata Jontra di ruang sidang PN Jakarta Barat, Senin (13/3) dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: Pengacara Teddy Minahasa Hadirkan 5 Saksi Meringankan, Ada Jurnalis hingga Pakar Hukum

Usai dimasukkan ke tong berisi air, kata dia, sejumlah pejabat lantas mengaduk-aduk isi tong tersebut, termasuk Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

"Secara bergantian pejabat publik ini memasukkan barang bukti sabu ini ke dalam, diaduk, lalu dibuang ke satu lubang," ujarnya.

Selain Teddy, Jontra juga melihat ada anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Wali Kota Bukittinggi dan jajaran pemerintah daerah lainnya.

Ia juga mengaku melihat ada komunikasi antara Teddy dengan Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat selaku Kapolres Bukittinggi. 

Meski tak mendengar pembicaraan antara Teddy dan Doddy, ia beranggapan bahwa percakapan mereka merupakan hubungan kerja.

"Kalau saya lihat itu hubungan kerja," kata Jontra yang mengaku berdiri sejauh 5 meter dari lokasi pemusnahan saat itu.

Baca Juga: Teddy Minahasa dan Linda Disebut Menikah di Sukabumi, Alasannya Tak Mau Berdosa

Ia pun menyebut semua barang bukti berbentuk sama, sehingga tidak memperhatikan adanya perbedaan. 

"Semua barang bukti, bentuknya sama," jawab Jontra saat ditanya hakim tentang apa yang dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi saat itu.

Ia juga mengaku tak melihat lokasi penyimpanan barang bukti sabu tersebut sebelum dikeluarkan untuk acara pemusnahan. Namun, ia menegaskan bahwa barang bukti itu sudah berada di atas meja ketika dirinya hadir.

Teddy, kata dia, memberi pengarahan kepada awak media terkait pemusnahan barang bukti tersebut dan memimpin acara konferensi pers.

Sebelumnya, di dalam persidangan terungkap bahwa Teddy dan anak buahnya bekerja sama dengan warga sipil untuk menjual narkoba jenis sabu hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat.

Para terdakwa terdiri dari mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen (Pol) Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara, dan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

Kemudian, ada Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Mereka menggelapkan 5 kilogram dari sekitar 41 kilogram sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi dan menggantinya dengan tawas.

Jaksa mendakwa Teddy dan komplotan kasus narkotika ini telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran sabu.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU