> >

Anggota Komisi III DPR Sebut Seharusnya Menpolhukam Bisa Laporkan Temuan PPATK ke Penegak Hukum

Politik | 13 Maret 2023, 06:10 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman. (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman menyebut seharusnya Menkopolhukam Mahfud MD bisa sampaikan laporan PPATK ke penegak hukum.

"Menkopolhukam Mahfud MD yang membuka ini kan? Mestinya Pak Mahfud MD itu menyampaikan laporan temuan PPATK itu ke aparat penegak hukum. Jika ada transaksi-transaksi yang mencurigakan, maka harus disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditelisiki lebih lanjut," kata Benny di Jakarta, Minggu (12/3/2023) dikutip dari Tribun News.

"Tetapi, apabila transaksi mencurigakan itu ada di lingkungan Kemenkeu, maka sangat kuat dugaan bahwa transaksi-transaksi itu tidak ada hubungannya dengan kejahatan-kejahatan yang lain, kecuali kejahatan gratifikasi dan penyuapan, dan abuse of power," tambahnya.

Menkopolhukam Mahfud MD sempat meminta kepada kementerian dan lembaga yang punya banyak transaksi keuangan janggal untuk segera mendalami laporan transaksi.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Temuan Deposit Box Rafael Alun tentang Uang Rp37 Miliar

Sebelumnya diketahui, PPAT menemukan transaksi janggal pegawai di beberapa lingkungan kementerian.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak merinci di kementerian apa saja transaksi janggal tersebut, namun Mahfud mengaku tahu kementerian mana saja yang tercatat memiliki transaksi janggal.

"Sudah pasti (tahu). Enggak usah ditanyakan sudah tahu saya, sudah pasti dong," kata Mahfud kepada awak media ditemui di Kantor Polhukam, Jumat (10/3/2023).

Lebih lanjut ia pun menyuruh untuk kementerian dan lembaga yang merasa punya transaksi keuangan yang janggal untuk segera mendalami laporan itu.

"Makanya sekarang kepada kementerian/lembaga yang sudah mendapatkan laporan supaya didalami," tegasnya.

Baca Juga: Mahfud MD soal Safe Deposit Box Rp 37 Miliar Rafael Alun

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribunnews


TERBARU