> >

Cerita Heboh Para Isteri Siri Anggota Polisi, dari Sabu hingga Sate Sianida

Peristiwa | 12 Maret 2023, 08:25 WIB
Terdakwa kasus narkoba yang menyeret jenderal polisi Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti dan Dody Prawiranegara, saat sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia Intan)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, akhirnya mengakui sebagai isteri siri Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat jenderal bintang dua. Hal itu dia ungkapkan saat di persidangan ketika menjadi saksi untuk Teddy yang duduk sebagai terdakwa.

"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakui," kata Anita, Rabu 15 Maret 2023.

Kuasa hukum Linda, Adriel Viari Purba, bahkan bercerita lebih jauh. Hubungan layaknya suami isteri sudah sering dilakukan saat keduanya berada di Laut China Selatan untuk sebuah operasi.

"Karena mereka selalu berhubungan badan, ibu Linda enggak mau karena itu berdosa (kata Linda) 'saya mau nikah dulu secara agama'," papar Adriel.

Pernikahan siri keduanya dilangsungkan di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: Buktikan Jadi Istri Siri Teddy Minahasa, Linda Anita Cepu Bakal Hadirkan sang Anak Jadi Saksi

Teddy bukan polisi pertama yang disebut nikah siri. Artis dangdut Sinta Bachir pun pernah menjalani nikah tanpa dicatat resmi administrasi negara itu, dengan seorang jenderal polisi bintang tiga.

Peristiwanya memang sudah cukup lama, kini sudah bercerai, dan jenderal polisi itu pun sudah lama pensiun. Hal itu diungkapkan dalam acara Hotman Paris Show di sebuah TV swasta pada 18 Oktober 2018 lalu.

Di bawah para jenderal, anggota Korps Bhayangkara yang nikah siri itu,  pun selalu jadi berita.

Yang tak kalah heboh adalah saat perempuan bernama Nur, salah satu penumpang mobil Audi A6, yang terlibat kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, Selvi Amalia (19) Nuraini pada Januari lalu. Nur mengaku sebagai istri siri dari Kompol D, seorang penyidik di Polda Metro Jaya.  

Dalam pengakuannya, Nur mengatakan, mobil Audi A6 warna hitam itu merupakan milik suaminya yang merupakan seorang perwira polisi yang, ketika peristiwa terjadi, ada di dalam salah satu mobil di iring-iringan kendaraan polisi.

 

Polda Metro Jaya mengakui ada hubungan khusus antara Nur dan penyidiknya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pun memberi penjelasan, bahwa Kompol D melanggar kode etik profesi.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Trunoyudo, Selasa 31 Januari 2023.

Isteri siri polisi berujung sate sianida

Sementara di Yogyakarta, urusan isteri siri ini malah sampai berujung petaka. Hal itu diawali dari peristiwa tewasnya seorang anak usia 10 tahun setelah menyantap sate, yang kemudian diketahui sudah dicampur racun sianida pada 2021 silam.

Sate ayam buka puasa itu, awalnya tidak diketahui pengirimnya. Lewat jasa ojek online, sate itu ditujukan kepada Tomy, yang karena tidak jelas asal-usulnya, kemudian menolak dan memberikan sate itu kepada Bandiman, sang tukang ojek online. Malapetaka itu pun terjadi setelah di bawa pulang dan disantap bersama keluarga.

Polisi bergerak cepat menangkap Nani Apriliani Nurjaman (25) warga Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat sebagai tersangka.

Pada saat yang bersamaan terungkap pula bahwa Nani punya hubungan spesial dengan Tomi, yakni sebagai isteri siri. Diketahui pula, Tomi teryata anggota penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta. 

Ketua RT 003 Cempokojajar, Agus Riyanto membenarkan pasangan ini sudah menikah. Saat itu, Nani dan Tomy mengaku sudah menikah secara agama atau siri.

"Dulu itu waktu silaturahmi ke tempat saya. Pak Tomy sama Mbak Nani sini laporan. Terus Mbak Nani telepon orangtuanya. Terus orangtuanya telepon ke saya nitip anak saya mau tinggal di situ. Oh iya Bu, Insya Allah siap. Ibunya bilang udah nikah secara agama," kata Agus Selasa 4 Mei 2021 lalu. Tapi Tomi tak mengakui soal nikah siri ini.

Baca Juga: Ojek Online yang Anaknya Jadi Korban Sate Sianida Bantul Tak Puas dengan Vonis Hakim

Yang jelas, Nani divonis 16 tahun penjara. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Hukuman ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nani dihukum 18 tahun penjara.

Hakim menilai Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 16 tahun," kata hakim ketua Aminuddin saat membacakan vonis, Senin 13 Desember 2021 silam.


 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU