> >

Saat KPK Lupa Kantongi Indikasi Pencucian Uang Rafael, Firli ke Mahfud: Saya Belum Tahu, Bos!

Peristiwa | 11 Maret 2023, 21:37 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD berbicara dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai dugaan pencucian uang Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan di Jakarta, Sabtu (11/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan Breaking News KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa indikasi pencucian uang Rafael Alun Trisambodo sudah terendus sejak 2013. Namun, Kementerian Keuangan RI tidak mengetahui indikasi tersebut karena Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan dugaan pencucian uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akan tetapi, indikasi pencucian uang Rafael tak kunjung ditindaklanjuti hingga anaknya, Mario Dandy menganiaya seorang remaja hingga koma. Setelah ditelusuri, pihak berwenang menemukan transaksi janggal Rp500 miliar dan safe deposit box Rp37 miliar milik Rafael.

Baca Juga: PPATK Temukan Uang Rp37 Miliar di Deposit Box Bank, Diduga Milik Rafael Alun Trisambodo

Mahfud menuturkan, ia sempat menghubungi Ketua KPK Firli Bahuri mengenai surat PPATK tahun 2013. Namun, Firli mengaku tak tahu-menahu mengenai surat tersebut.

"Saya sampaikan ke Pak Firli, 'Pak Firli, ini kok belum ada ditindaklanjuti.' Pak Firli bilang, 'Saya belum tahu, Bos.' Sesudah itu saya kirim surat, bahwa sudah masuk surat (PPATK) ke KPK," kata Mahfud dalam konferensi pers bersama Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

"KPK justru bertindak ketika saya tunjukkan, 'Ini lho, Anda punya ini,'" lanjutnya.

Mahfud mengaku, setelah ia mengirim permintaan dan karena tekanan publik usai kasus penganiayaan David Ozora, pihak terkait menemukan kekayaan tak wajar senilai Rp56 miliar pada Rafael. Setelah diperiksa ulang, ditemukan Rp500 miliar transaksi janggal dan juga safe deposit box pada sebuah bank yang berisi Rp37 miliar.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut, tindak pidana pencucian uang di luar kuasa menteri seperti Sri Mulyani. Kata dia, pihak yang berwenang mengusut pencucian uang adalah PPATK selaku intelijen keuangan dan kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Sri Mulyani sendiri mengaku PPATK menyampaikan informasi terkait Rafael pada tahun 2019. Informasi itu terkait transaksi janggal antara Rp50 sampai Rp150 juta.

Sri Mulyani juga menyebut pihaknya belum menerima informasi detail mengenai skandal dugaan pencucian uang Rp300 triliun di Kementerian Keuangan. Ia mengaku akan menanyakan detail dugaan ini kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU