Sri Mulyani Klaim Sudah Berinisiatif Awasi ASN Kemenkeu: Ada 352 Pegawai Kena Sanksi
Peristiwa | 11 Maret 2023, 18:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani mengaku sudah berinisiatif mengawasi dan menindak aparatur sipil negara (ASN) yang berada di bawah naungan lembaganya.
Hal tersebut disampaikannya setelah mencuatnya dugaan pencucian uang terkait transaksi janggal bernilai hingga Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sri Mulyani mengungkapkan, Kemenkeu sudah bekerja sama dengan pihak berwenang sejak 2007, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia pun mengaku pihaknya telah berinisiatif membuka 185 kasus yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, lebih banyak dari jumlah kasus yang diinisiasi PPATK.
Baca Juga: Soal Skandal Rp300 Triliun Kemenkeu, Sri Mulyani: Saya Juga Belum Tahu, Ngitungnya dari Mana?
"Saya ingin tegaskan ya, 266 surat dari PPATK ini, 185 di antaranya adalah permintaan dari kami," kata Menkeu usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
"Artinya kami yang meminta untuk menyampaikan informasi menyangkut suatu data dari ASN di bawah Kementerian Keuangan. Karena kami bertugas mengawasi, membimbing, menjaga seluruh ASN Kemenkeu," lanjutnya.
Sri Mulyani menambahkan, dari 266 surat PPATK dalam kurun 2007-2023 itu, semuanya ditindaklanjuti. Hasilnya, 964 pegawai yang diduga melakukan pelanggaran, diidentifikasi selama kurun tersebut.
Dari 964 pegawai itu, 352 pegawai dijatuhi sanksi disiplin sesuai UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sri Mulyani menambahkan, sebanyak 126 kasus audit investigasi di Kemenkeu telah ditindaklanjuti. Sebanyak 16 kasus dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
"Karena Kementerian Keuangan adalah bendahara negara, kami bukan penegak hukum. Jadi dalam hal ini kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum, itulah yang kita sampaikan ke APH (aparat penegak hukum)," katanya.
Kemenkeu tengah disorot tajam usai mencuatnya skandal pencucian uang yang diduga dilakukan pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Publik kemudian digegerkan dengan transaksi janggal hingga bernilai Rp300 triliun di kalangan pegawai Kemenkeu.
Mengenai skandal Rp300 triliun, Sri Mulyani mengaku pihaknya tidak bisa menjelaskan. Ia berkata hendak meminta penjelasan lebih detail mengenai dugaan tersebut kepada PPATK.
"Sampai siang hari ini, saya tidak mendapatkan informasi 300 triliun itu ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat," katanya.
Baca Juga: PPATK Temukan Uang Rp37 Miliar di Deposit Box Bank, Diduga Milik Rafael Alun Trisambodo
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Dia menyebut angka tersebut bukan terkait korupsi, melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saya mengumumkan terakhir ada transaksi mencurigakan yang terjadi di Kemenkeu berdasarkan informasi dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sejak 2009-2023," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/3/2023).
"Tidak benar kalau kemudian isu berkembang kalau di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang."
Mahfud pun menyebut, tindak pencucian uang nominalnya lebih besar dibanding korupsi.
"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi tetapi tidak mengambil uang negara apalagi dituding ngambil uang pajak, itu enggak, bukan itu. Mungkin ngambil uang pajaknya dikit," jelasnya.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV