Mahfud MD Bakal Kasih Laporan sampai Kejagung soal Dugaan Pencucian Uang Rp300 T, Jika Mandek...
Peristiwa | 11 Maret 2023, 10:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku akan serahkan laporan transaksi mencurigakan yang mencapai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Laporan itu terkait soal dugaaan pencucian dan bakal ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), sampai Polri.
“Yang 300 (triliun)-an ini akan kami tindak lanjuti," kata Mahfud MD usai bertemu Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara beserta jajaran di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
“Saya berpikir kalau misalnya ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki tindak pencucian, saya harus kasihkan ke aparat penegak hukum, KPK, atau kejaksaan atau polisi,” lanjutnya dilansir kompas.com.
Baca Juga: Saat Mahfud MD Ungkap 467 Pegawai Kemenkeu Diduga Terlibat Pencucian Uang, dari 2009 sampai 2023
Mahfud lantas menyebut, tiga institusi penegak hukum itu untuk bongkar dugaan pencucian uang tersebut.
Mahfud MD juga tidak segan mindah laporan, misalnya, dalam sebulan di satu lembaga itu mandek.
Misalnya, jika di KPK laporan dugaan pencucian itu mandek, akan pindah ke penegak hukum lain sampai terbongkar.
“Saya berpikir kalau dalam 1 bulan tidak ada perkembangan, saya ambil, saya pindah, karena saya mau ambil sendiri enggak bisa,” kata Mahfud.
Baca Juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 T di Kemenkeu, Mahfud MD: Bukan Korupsi, tapi Pencucian Uang
Mahfud menyebut, ada 467 pegawai Kemenkeu yang diduga melakukan pencucian uang. Data itu dihimpun berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2009 hingga 2023.
Mahfud MD menegaskan bahwa jumlah itu masih bisa bertambah.
“Ada yang masih berproses, ada yang belum dilaporkan dan sebagainya,” kata dia.
Sebelumnya seperti KOMPAS.TV beritakan, Mahfud MD yang juga Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu menegaskan bahwa pencucian uang berbeda dengan korupi.
Sementara itu, Kemenkeu menanggapi temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun yang disebut Menko Polhukam Mahfud MD berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara yang mewakili Sri Mulyani menyebut penanganan TPPU merupakan kewenangan penegak hukum.
"Yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang menjadi bentuk yang harus penanganannya oleh aparat penegak hukum," kata Suahasil dalam konferensi pers bersama Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (10/3) kemarin.
"Kami dari Kemenkeu akan memberikan komitmen kita lanjutkan, dan tentu membuka kerja sama," jelasnya.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV