Mario Dandy Menangis saat Rekonstruksi Penganiayaan David, Pakar Gestur: Tangisan Belum Tentu Sedih
Kriminal | 11 Maret 2023, 05:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy menangis saat proses rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Selama rekonstruksi, kepala Mario terlihat selalu tertunduk. Ia juga memejamkan matanya ketika sedang memperagakan dirinya menendang kepala David.
Saat hendak melanjutkan adegan tendangan, Mario kemudian tak kuasa menahan tangisnya. Meski begitu, polisi tetap meminta Mario untuk melanjutkan adegan yang harus dia peragakan dalam rekonstruksi itu.
Terkait gestur yang ditunjukkan Mario selama rekonstruksi tersebut, pakar gestur dan mikroekspresi Monica Kumalasari memberikan pendapatnya.
Monica menilai, anak dari Rafael Alun itu masih menunjukkan emosi marah.
"Pada tayangan yang tampak oleh umum ini, kita tidak bisa mengamati ekspresi yang muncul dari wajah karena sangat terbatas sekali. Yang bisa kita lihat hanyalah gestur dan posturnya saja," kata Monica kepada Kompas TV, Jumat (10/3/2023).
"Yang bisa diamati adalah pinggang ke atas, seperti badan yang mengembang yang disebut pressure cooker. Itu masih tampak."
"Itu adalah sensasi yang ditunjukkan saat seseorang memiliki emosi marah. Ketika gestur yang muncul marah, maka kita bertanya, marahnya kepada siapa? Hipotesisnya, mungkin dia marah kepada dirinya sendiri atas kejadian ini. Mungkin juga marah kepada AG, marah kepada Shane. Kita tidak bisa tahu secara spesifik, marahnya ini kepada siapa," jelasnya.
Baca Juga: Makna Tangis Dandy dan Shane Saat Rekonstruksi, Ini Kata Pakar Gesture dan Mikro Ekspresi!
"Artinya, dengan peristiwa yang sangat membekas ini, perubahan emosinya belum terlihat sangat jelas."
Monica juga menuturkan, masih ada kesamaan secara gestur saat Mario pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang saat menjalani rekonstruksi penganiayaan David.
Sementara mengenai tangisan Mario dalam rekonstruksi, Monica mengatakan bahwa menangis belum tentu menunjukkan kesedihan.
Menurutnya, tangisan bisa muncul ketika ada emosi yang sangat intens dirasakan.
"Walaupun kita melihat ada tangisan, kemudian Mario berusaha untuk menutup dengan tangannya, tetapi menangis itu bukan berarti seseorang sedang sedih," lanjutnya.
"Tangisan bisa muncul ketika seseorang merasakan emosi yang dominan, emosi yang sangat intens. Belum tentu juga ini karena kesedihan. Tetapi ketika seseorang marah dengan intens, bisa juga marahnya sambil nangis. Atau juga emosi-emosi yang lain yang intens, responnya bisa menjadi tangisan," terangnya.
"Mungkin di sini kita juga bisa melihat ada kesedihan, tapi emosi tersebut tidak berdiri secara sendiri. Kalau kita lihat, ada beragam emosi, tapi masih ada emosi kemarahan yang nampak disini," tutur Monica.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua tersangka kasus penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas, menjalani rekonstruksi pada Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: Mario Dandy Tertunduk Lesu di Tengah Rekonstruksi Penganiayaan David!
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, terdapat 40 adegan yang diperagakan ulang oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan pemeran pengganti AG beserta sejumlah saksi.
Mario dan Shane yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya. Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Diduga Hubungi David Sebelum Penganiayaan Terjadi
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV