Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024, KPU: Kami Serius Hadapi Partai Prima
Rumah pemilu | 10 Maret 2023, 18:01 WIBBaca Juga: Partai Prima: Jangan Bikin Opini Soal Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV