> >

KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024

Rumah pemilu | 10 Maret 2023, 12:02 WIB
Bendera partai politik, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Sumber: KOMPAS/AGUS SUSANTO)

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

Baca Juga: Pengamat: Status Partai Prima Tak Bisa Dibarter dengan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU