> >

PPATK: Secara Analisis Ada Indikasi Rafael Alun Trisambodo Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Kompas petang | 9 Maret 2023, 20:21 WIB
Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (9/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Sebelumnya PPATK membekukan transaksi rekening yang berhubungan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Total mutasi rekening terkait RAT yang dibekukan tercatat Rp500 miliar dengan jumlah keseluruhan yang diblokir lebih dari 40 rekening.

Humas PPATK M Natsir Kongah menjelaskan dari hasil analisis dan penelusuran pihaknya ada indikasi kejanggalan transaksi terkait pihak terlapor yakni Rafael Alun Trisambodo (RAT) mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Begini Cara Rafael Samarkan Harta Kekayaannya, Tak Lapor ke LHKPN Hingga Gunakan Nama Orang Lain!

Tak hanya itu analisis sementara PPATK, dugaan pencucian uang dilakukan secara profesional. Baik dilakukan secara pribadi dan menggandeng pihak lain secara terorganisir.

Menurut Natsir, pencucian uang secara terorganisir dan profesional ini pastinya melibatkan akuntan, penasihat hukum yang mengerti dalam melakukan financial engineering atau rekayasa keuangan.

"Jadi mereka mendapatkan klien bagaimana untuk bisa mengupayakan, menyembunyikan, menyamarkan uang hasil kejahatan," ujar Natsir di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (9/3/2023).

Natsir menjelaskan modus pencucian uang sangat banyak, namun umumnya pelaku menyamarkan atau menyembunyikan uang kejahatan dengan cara smurfing

Baca Juga: Uang Rp 500 Miliar Rafael Dibekukan, Mantan Kepala PPATK: Sudah Ada Uang Haramnya itu, Tinggal...

Smurfing adalah upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.

Kemudian ada juga dengan modus structuring. Modus ini adalah upaya menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.

Ada pula U Turn yakni upaya mengaburkan asal-usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi untuk kemudian dikembalikan ke rekening asalnya.

Sejumlah modus itu ditemukan PPATK dalam analisis transaksi mencurigakan yang berasal dari Rafael Alun Trisambodo maupun keluarga. 

Baca Juga: Mario Dandy Tak Tahu Kasusnya Berimbas ke Sang Ayah, Pengacara: Di Sel Tak Ada Alat Komunikasi

"Dari 40 rekening yang diblokir tadi, ada pihak-pihak terkait itu ada keluarga, ada badan hukum, ada juga pihak-pihak lain," ujar Natsir.

"Jadi tugas kita follow the money, mengejar uang hasil kejahatan. Setiap pihak dan orang per orang atau badan yang melakukan indikasi pencucian uang tentu kita monitor," sambung Natsir. 

Bisa bertambah

Lebih lanjut Natsir menjelaskan sejauh ini ada 40 rekening yang diblokir PPATK yang menerima atau mengirim aliran dana dari rekening yang berkaitan dengan Rafael.

Baca Juga: Jokowi Gandeng Ganjar dan Prabowo saat Panen Raya, Pengamat: Ada Kemungkinan Duet Ganjar-Prabowo

Total dana mutasi rekening yang diblokir dari transaksi mencurigakan itu mencapai Rp500 miliar. 

Menurut Natsir jumlah tersebut bisa jadi bertambah seiring penelusuran PPATK menemukan uang atau harta benda atau kekayaan lain hasil kejahatan. 

"Jumlahnya bisa lebih, jadi sampai minggu kemarin ada 40 rekening yang sudah diblokir dengan uang senilai lebih dari Rp500 miliar. Rekening yang diblokir itu terkait pihak terduga, keluarga, badan hukum dan pihak-pihak lainnya," ujar Natsir.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU