> >

Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Saut Situmorang: Sudah Pasti Pencucian Uang Itu!

Hukum | 9 Maret 2023, 19:53 WIB
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang ikut menanggapi transaksi janggal Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut Saut Situmorang, fakta tersebut sudah pasti mengarah ke korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu hingga Rp300 Triliun Libatkan 460 Orang

Oleh karena itu, penegak hukum dan jajaran tidak perlu mencari tindak pidana asal (predicate crime) dalam kasus ini.

“Kalau Rp300 triliun kasus itu, katakanlah ada datang di Keuangan atau di Pajak, itu sudah pasti isunya pasti korupsi, nggak usah lagi bicara predicate crime, itu udah TPPU Pasal 5, apakah itu umpamanya dititipkan ke orang lain, atau dilakukan sendiri,” kata Saut di Sapa Indonesia Malam, Kamis (9/3/2023).

“Menurut saya, kita nggak perlu predicate crime lagi, udah jelas dia kerja di situ kita curiga, kita tanya, 'ini lu punya duit segini dari mana?' Nggak bisa jelasin, udah itu, udah, TPPU, sudah,” sambung dia.

Saut menjelaskan, apabila ada transaksi mencurigakan yang tidak sesuai dengan profil pejabat, kemudian ada uang masuk dari pihak-pihak yang tidak jelas berdasarkan penelusuran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maka hal itu sudah jelas TPPU.

Baca Juga: Mahfud MD: Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun dari Tahun 2009 hingga 2023, Tidak Direspons

Sesuai dengan Pasal 69 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

“Nggak perlu kita pusingkan, apakah dia meres, apakah dia maksa, atau apakah minta proyek. Yang jelas ada masuk duit ke tempat kamu, ini dari mana. Itu yang disebut sebagai Pasal 69 itu, nggak perlu predicate crime,” tegas dia.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU