> >

Sidang Tragedi Kanjuruhan: Terdakwa Security Officer Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara

Hukum | 9 Maret 2023, 16:34 WIB
Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno saat bersimpuh di depan hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023). (Sumber: Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh PT LIB, karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata, lantaran PT LIB telah terikat kontrak dengan pemegang hak siar.

Kedua, majelis hakim mengatakan kerusuhan di sdalma stadion dipicu oleh oknum suporter yang mulai turun ke stadion hingga para pemain dan official dievakuasi menggunakan Mobil Rantis Baracuda milik Polisi. 

"Bersamaan dengan itu, pukul 22.57, para pemain dan official dievakuasi dari ruang pemain menggunakan baracuda, namun di luar mendapatkan penghadangan. Di dalam stadion, para suporter dapat tembakan gas air mata," jelas Hakim Abu Achmad Sidqi.

Poin ketiga, Suko Sutrisno belum pernah mendapatkan hukuman pidana.

Terakhir, terdakwa telah mengabdi lama di dunia sepak bola sebagai steward, meskipun Hakim Abu Achmad juga menegaskan terdakwa Suko Sutrisno tidak memahami tugas dan tangggung jawab mengenai keselamatan dan keamanan. 

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Surya


TERBARU