> >

Tak Dipecat, 5 Polisi yang Tertangkap Tangan Jadi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng Disanksi Ini

Hukum | 9 Maret 2023, 13:40 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy menyebut Lima anggota Polda Jateng yang diduga menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022 telah mendapatkan sanksi dari Polri. (Sumber: Humas Polda Jateng)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima anggota Polda Jateng yang diduga menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022 telah menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi dari Polri.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy menyebut kelima anggota Polisi tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

"Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan sudah meminta maaf kepada institusi," kata Iqbal dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023) dikutip dari Antara.

Kendati demikian bukan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan yang diberikan kepada kelima polisi tersebut. Iqbal menyebut, mereka dijatuhi sanksi administrasi. 

Menurut penjelasannya, untuk tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Sementara dua pelaku lain, yakni Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus (patsus) masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Selain lima polisi tersebut, sanksi administrasi juga diberikan kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri yang diduga juga terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri pada seleksi tahun 2022.

Baca Juga: Soal Kasus Suap Penerimaan Calon Polisi Libatkan 5 Anggota Polri dan 2 ASN, Harus Diusut Pidana

Iqbal menyebut, seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun.

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU