Partai Prima: Jangan Bikin Opini Soal Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu
Rumah pemilu | 9 Maret 2023, 09:38 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengimbau kepada seluruh pihak untuk tak menciptakan opini ihwal putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Salah satu putusannya, yaitu meminta KPU RI memberhentikan seluruh proses tahapan Pemilu 2024.
Menurut dia, pendapat dari sejumlah pihak itu justru membuat suasana politik di Indonesia mengalami kegaduhan.
"Kalau kemudian ada ketidaksetujuan, lakukan upaya hukum, jangan bikin opini. Memperkeruh suasana, memprovokasi masyarakat," ujar Agus dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Partai Prima Bersedia Cabut Gugatan Penundaan Pemilu 2024, Ini Syaratnya
Agus menjelaskan, putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima itu masih bisa dilakukan upaya banding hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, lanjut dia, pihaknya mempunyai hak yang sama sebagai warga negara untuk mengajukan gugatan agar Partai Prima bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
"Kami juga punya hak. Kayak anak kecil. Kita bernegara (kok) kayak anak TK," ujarnya.
Ia menjelaskan, putusan PN Jakpus ini sudah melalui proses yang panjang dan merupakan upaya pihaknya untuk bisa menjadi partai politik peserta pesta demokrasi.
"Permohonan kita itu diterima, apa salah kita? Itu hak kita, gitu loh. Gimana caranya Prima bisa masuk Pemilu 2024, kalau kita obsesinya bukan itu."
"Jadi harus dipahami adalah (putusan) di PN (Jakpus) ini adalah akibat dari proses panjang yang kita lakukan ke mana-mana dan buntu gitu loh. Terus kita mau ke mana? Ke mana kita mencari keadilan?" ujarnya.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Akibatnya, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Baca Juga: Terungkap, Selama Persidangan Gugatan Partai Prima di PN Jakpus, KPU Tak Pernah Hadirkan Saksi
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com