> >

KPK: Ada Celah Gratifikasi ketika Pegawai Pajak Punya Saham di Perusahaan

Hukum | 9 Maret 2023, 07:19 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat konfrensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023). (Sumber: YouTube KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepemilikan saham pejabat atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di sejumlah perusahaan bisa menjadi salah satu celah gratifikasi.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Rabu (8/3/2023).

Pahala mengungkapkan berdasarkan pendalaman LHKPN pihaknya menemukan 134 pegawai DJP yang memiliki saham di 280 perusahaan yang bergerak dalam bermacam-macam sektor bidang.

Pihak KPK jelas Pahala tengah mendalami kepemilikan saham pegawai di perusahaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, salah satunya di konsultan pajak.

"Pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita," tutur Pahala dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: KPK Bongkar Modus Temuan Saham di 280 Perusahaan Milik Ratusan Pegawai Pajak: Pakai Nama Istri

Pahala melanjutkan ketika pegawai pajak yang bekerja untuk negara memiliki saham di perusahaan konsultan pajak, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan, bukan berarti yang lain enggak berisiko, berisiko juga, tapi ini yang paling tinggi risikonya," tegas Pahala.

Bahkan Pahala menilai perusahaan tersebut malah bisa sebagai perantara gratifikasi.

"Kira-kira jalannya begini, apa sih risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya, dia menerima sesuatu dengan wewenangnya, kan dia punya wewenang dan jabatan. Kenapa kita bilang berisiko konsultan pajak? Karena dengan wewenangnya dia bisa menerima sesuatu," papar Pahala.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU