> >

Usai Diperiksa 6 Jam, AG Ditahan di LPKS terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

Kriminal | 8 Maret 2023, 21:46 WIB
AG, pacar Mario Dandy, ditahan di LPKS. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17) ditahan.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Hengki mengatakan bahwa AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari ke depan.

Penahanan ini dilakukan usai AG menjalani pemeriksaan perdana setelah statusnya dinaikkan, dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Breaking News! AG Ditahan Usai Diperiksa 6 Jam terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

“Dari hasil pemeriksaan kami selama kurang lebih 6 jam, kami dengan pertimbangan kenyamanan anak, malam ini kami putuskan dari tim penyidik, untuk melakukan penangkapan, dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Hengki dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

“Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama kurun waktu 7 hari. Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan,” tambah dia.

Hengki memastikan, penahanan terhadap AG akan memerhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

Sebagai informasi, LPKS merupakan lembaga atau tempat pelayanan sosial yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi anak.

Dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang ditangkap wajib ditempatkan di ruang pelayanan khusus anak atau dititipkan di LPKS.

Baca Juga: AG Pelaku Penganiayaan David Diduga Depresi, KemenPPPA Minta Penegak Hukum Perhatikan Haknya Anak

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU