> >

Breaking News! AG Ditahan Usai Diperiksa 6 Jam terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

Kriminal | 8 Maret 2023, 21:16 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengumumkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Davod Ozora, AG, ditahan selama 7 hari ke depan, Rabu (8/3/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17) masih berlanjut. Terbaru, AG (15) yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ditahan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa AG ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya.

“Dari hasil pemeriksaan kami selama kurang lebih 6 jam, kami dengan pertimbangan kenyamanan anak, malam ini kami putuskan dari tim penyidik, untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Hengki dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: AG Pelaku Penganiayaan David Diduga Depresi, KemenPPPA Minta Penegak Hukum Perhatikan Haknya Anak

Hengki menambahkan, AG ditahan selama 7 hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. 

“Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan,” ucap Hengki.

Soal pemeriksaan, AG didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan dan tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Pendampingan itu dilakukan guna mendampingi psikososial dan menjamin pemenuhan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: AG akan Didampingi Selama dan Sesudah Proses Hukum Penganiayaan David

Sebagai informasi, kasus penganiayaan ini terjadi di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU