> >

Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok, Amankan Bukti Elektronik

Hukum | 8 Maret 2023, 18:40 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan tim penyidik menggeledah rumah di daerah Depok, Jawa Barat terkait kasus Lukas Enembe.  (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut karena pendalaman masih dilakukan. 

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sebagai informasi, saat ini, Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK sampai 13 Maret setelah ditangkap pada 10 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Soal Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Kantongi Petunjuk Tersangka Baru

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU