Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok, Amankan Bukti Elektronik
Hukum | 8 Maret 2023, 18:40 WIBLukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut karena pendalaman masih dilakukan.
Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebagai informasi, saat ini, Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK sampai 13 Maret setelah ditangkap pada 10 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Soal Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Kantongi Petunjuk Tersangka Baru
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV