> >

Ahli Digital Forensik Beberkan Temuan Transaksi Pembelian Tawas di Ponsel Asisten Dody Prawiranegara

Hukum | 8 Maret 2023, 12:29 WIB
Ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto memberikan kesaksian dalam sidang kasus narkoba di PN Jakbar. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, membeberkan temuan transksi pembelian tawas di telepon seluler atau ponsel milik Syamsul Maarif.

Seperti diketahui, Syamsul Maarif merupakan asisten mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Rujit menjelaskan bahwa dirinya telah memeriksa tujuh barang bukti berupa ponsel. Salah satu di antaranya ponsel merek Vivo milik Syamsul Maarif. 

Baca Juga: Teddy Minahasa Ngaku Ingin Jebak Linda Pakai Sabu Barang Bukti, BNN: Tanpa Surat Perintah, Liar

Hasilnya, ditemukan histori pembelian tawas dengan nama penerima Wan Arif AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Kep. Mentawai.

“HP Vivo ditemukan file tokopedia nama akun Wan Arif histori pembelian tawas,” kata Rujit saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa AKBP DOdy Prawiranegara di PN Jakarta Barat pada Rabu (8/3/2023).

Menurut Rujit, pembelian tawas yang dilakukan oleh Syamsul Maarif dilakukan pada 3 Juni 2022. Adapun banyaknya pesanan tawas yakni seberat 1,3 kilogram dengan jumlah 10 buah.

Rujit membeberkan tawas tersebut dipesan Syamsul Maarif dari toko Central Kimia melalui aplikasi belanja online yakni Tokopedia. 

“Temuan kelima riwayat transaksi Tokopedia yaitu transaksi pesanan pembelian tawas dengan berat per satuan 1,3 kilogram sejumlah 10 buah pada tanggal 3 Juni 2022 jam 13.57 WIB dari akun central kimia,” ujar Rujit.

Baca Juga: Sidang AKBP Dody Prawiranegara dan Linda soal Kasus Narkoba Hadirkan 3 Saksi Ahli, Ini Rinciannya

Lebih lanjut, Rujit mengatakan, bahwa pesanan tawas tersebut sampai ke penerima yakni pada tanggal 9 Juni 2022.

“Ditemukan email Tokopedia pada hari Kamis 9 Juni 2022 jam 8 malem dengan subjek pesanasan selesai tawas,” ucap Rujit.

Adapun penerima dari transaksi tawass tersebut yakni Wan Arif Dody Prawira Kapolres Kep. Mentawai yang beralamat di Jalan Gunung Singgalang, Kecamatan Turanji, Kota Padang, Sumatera Barat.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa disebut bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkoba.

Narkoba jenis sabu yang dijual itu merupakan barang bukti sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.

Baca Juga: Percakapan WA Terbongkar, Teddy Minahasa Minta Sabu Diganti Tawas, Dody: Enggak Berani Jenderal

Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat meminta Kapolres Bukittinggi AKBP Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. 

Awalnya, Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy tersebut. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Atas perintah Teddy, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda di Jakarta. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

 

Total, ada 11 orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Baca Juga: Teddy Minahasa Cerita Kronologi Ditangkap Polda Metro: Dapat Bocoran dari BIN sampai Ditolak Kapolri

Para terdakwa kemuian didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU