> >

Puluhan Pejabat Kemenkeu Disebut Rangkap Jabatan, Bergaji Fantastis, Sarat Konflik Kepentingan

Peristiwa | 8 Maret 2023, 10:09 WIB
Ilustrasi BUMN dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Sumber: Repro/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) menyebut 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merangkap jabatan menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya.

Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato menjelaskan pejabat Kemenkeu yang melakukan rangkap jabatan berasal dari eselon I dan II, termasuk Wakil Menteri Keuangan, Direktur Jenderal, hingga Kepala Biro.

"Pantauan Seknas Fitra, setidaknya 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan. Mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN," kata Gulfino dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (8/3/2023) seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Bantah Pamer Harta di Medsos

Selain itu Seknas Fitra juga menyoroti penghasilan yang diterima sebagai komisaris BUMN terbilang "fantastis" ketimbang gaji aparatur sipil negara (ASN).

Sebagai contoh jabatan setingkat dirjen menerima total gaji dan tunjangan berkisar Rp 90,5 juta-Rp 123,3 juta per bulan. 

Berbanding jauh dari yang didapat sebagai komisaris BUMN yakni paling rendah Rp 113,3 juta per bulan dan tertinggi mencapai Rp 2,8 miliar per bulan.

Rangkap jabatan yang terjadi saat ini menurut Seknas Fitra sarat dengan konflik kepentingan. Jika dibiarkan konflik tersebut berpotensi berakibat pada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.

Baca Juga: Rekomendasi Audit Itjen Kemenkeu: Pecat Rafael Alun, Terbukti Melanggar Disiplin Berat

"Konflik kepentingan jika tidak dicegah bisa menjadi pintu masuk bagi praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), yang akan merugikan lebih banyak pihak," kata Gulfino.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU