Daftar 39 Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Mayoritas di BUMN
Hukum | 8 Maret 2023, 10:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut menjabat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaan BUMN.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra).
Pejabat Kemenkeu yang menjabat ganda tersebut berasal dari eselon I dan II, termasuk wakil menteri keuangan, direktur jenderal, dan kepala biro.
Pemegang dua jabatan ini akan mengalami fokus kinerja yang terpecah sehingga berdampak pada kinerja Kemenkeu baik di lembaga maupun perusahaan BUMN.
Baca Juga: Rekomendasi Audit Itjen Kemenkeu: Pecat Rafael Alun, Terbukti Melanggar Disiplin Berat
"Dari pantauan Seknas Fitra, setidaknya 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN," ujar Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (8/3/2023) dari Kompas.com.
Gulfino berpendapat Kemenkeu punya peran penting dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari mengelola pendapatan negara termasuk pajak, merumuskan kebijakan fiskal, hingga mengelola aset negara dan lain sebagainya.
Maka, Kemenkeu harus diisi oleh orang-orang yang profesional dan berkompeten pada bidangnya serta diperlukan fokus kinerja yang baik untuk menjalankan tugas yang berat dan penting.
Selain itu, pemegang dua jabatan juga berpotensi mendapatkan penghasilan ganda karena masih menjabat secara struktural. Seknas Fitra menemukan bahwa penghasilan yang didapat sebagai komisaris BUMN jauh lebih tinggi daripada gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Soal Gaya Hidup Hedonisme Pejabat Kemenkeu, PUKAT UGM: Langgar Kode Etik dan Picu Korupsi
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV