> >

Mahfud MD Laporkan 69 Pegawai Ditjen Pajak ke Sri Mulyani, Diduga Lakukan Pencucian Uang

Hukum | 8 Maret 2023, 05:20 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD, mengaku telah melaporkan 69 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Mahfud melaporkan puluhan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu tersebut kepada bos mereka karena diduga telah melakukan pencucian uang.

Baca Juga: PPATK Sebut Puluhan ATM Rafael Alun dan Keluarganya yang Diblokir Simpan Uang Bernilai Signifikan

Mahfud menjelaskan dirinya melaporkan 69 pegawai itu setelah mendapatkan data berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Saya kirim lagi ke Bu Sri Mulyani, ada 69 pegawai pajak yang sudah dilaporkan oleh PPATK, diduga melakukan pencucian uang," kata Mahfud selaku Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu di Menara Kompas, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

"Adapun sebanyak 69 orang itu dilaporkan oleh PPATK ke Menteri Keuangan pada bulan September 2019."

Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan respons Sri Mulyani setelah mendapat laporan darinya terkait anak buahnya yang diduga melakukan pencucian uang itu.

"Oh iya, nanti saya periksa,” kata Mahfud menirukan omongan Sri Mulyani.

Baca Juga: Rafael Beli Rubicon dari Warga Gang Mampang, Ketua RT Ungkap Sosok Pemilik yang Ternyata Hidup Susah

Mahfud mengungkapkan, modus yang dilakukan 69 pegawai pajak itu dalam melakukan pencucian uang yakni dengan memindahkan dana dalam jumlah kecil. Namun, transaksi itu dilakukan berulang kali.

“Transaksinya kecil-kecil, lah, Rp10 juta-Rp15 juta, tetapi bisa 50 kali,” ujar Mahfud MD.

Selanjutnya, menurut Mahfud, Sri Mulyani berkomitmen akan menindak tegas para pegawai Dijten Pajak tersebut apabila terbukti melakukan pencucian uang.

“Nah ini kebetulan, ‘mumpung Ibu lagi nangani itu, saya kasih’,” kata Mahfud.

 

Sebelumnya diberitakan, harta kekayaan yang dimiliki mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo disebut bakal menyeret nama-nama pegawai pajak yang lain.

Baca Juga: Duh, Ada "Geng" Rafael di Ditjen Pajak Kemenkeu yang Lihai Alirkan Dana, KPK Usut Polanya

Pada Selasa (7/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) eks pejabat Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto selama sekitar 8,5 jam. Eko Darmanto menjadi sorotan publik lantaran kerap memamerkan barang mewah berupa mobil antik hingga pesawat Cessna di media sosial. 

Sebelumnya pada Senin (6/3), Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, KPK akan memeriksa eks pejabat Bea dan Cukai terlebih dahulu sebelum mengungkap kekayaan ganjil pegawai pajak selain Rafael Alun Trisambodo.

“Tapi yang kami pastikan, besok kami umumkan satu lagi pegawai Ditjen Pajak yang akan kita periksa LHKPN-nya,” kata Pahala saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).

Pahala mengatakan, pemeriksaan terhadap pegawai pajak ini akan menunjukkan bagaimana pola ‘geng’ di lingkungan Ditjen Pajak.

Menurutnya, Rafael Alun Trisambodo memang memiliki banyak teman di lingkungan Ditjen Pajak.

Baca Juga: Kesaksian Ibu Teman Korban Pastikan AG Tak Tolong David saat Dihajar Mario, Bantah Keterangan Polisi

KPK kemudian mengendus terdapat pola yang digunakan kelompok tersebut dalam menyamarkan harta kekayaan mereka.

“Karena ada kaitannya dengan yang ini (Rafael),” tutur Pahala.

 

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: