> >

Beredar Tangkapan Layar Percakapan AG dengan David, Keluarga Korban: Kami Tunggu di Pengadilan

Hukum | 8 Maret 2023, 06:10 WIB
Bukti Chat diduga dilakukan milik AG dan David, dari ponsel David (Sumber: Alto Luger)

Jika dilihat dari tangkapan layar, percakapan WhatsApp tersebut dilakukan Senin (20/2/2023), sekitar Pukul 19.00 WIB. 

Adapun peristiwa penganiayaan dengan korban David terjadi di Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2/2023).

Saat ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLR (19).

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

 

Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU