Santuni Rp10 Juta, Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang Disodorkan Surat Tidak Gugat Pertamina
Peristiwa | 8 Maret 2023, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Korban kebakaran pipa pengisian BBM di Depo Pertamina Plumpang diminta untuk tidak menggugat Pertamina.
Hal itu diterima salah satu keluarga korban saat diminta menandatangani surat pernyataan agar keluarga korban kebakaran tidak melayangkan gugatan kepada Pertamina dengan imbalan uang santunan sebesar Rp10 juta.
Keluarga Iriana, Rohma menjelaskan, saat berada di rumah sakit Polri ada pihak yang mengaku dari Pertamina menyodorkan sejumlah surat.
Menurut Rohma surat tersebut ditandatangani saat mengambil jenazah orangtuanya, Iriana (61), yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang di RS Polri, Kramat Jati pada Minggu (5/3/2023) lalu.
Baca Juga: 24 Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Masih Dirawat Insentif di RSPP Jakarta
Rohma mengaku pihaknya tidak membaca lebih lanjut surat tersebut lantaran masih dalam keadaan berduka dan ingin segera memakamkan orangtuanya.
Namun saat tiba di rumah, usai pemakaman Iriana, keluarga terkejut saat membaca isi surat bermaterai tersebut yang menyatakan keluarga menerima uang santunan sebesar Rp10 juta, dengan tidak boleh ada gugatan ke Pertamina ke depannya.
Rohma mengaku kecewa dengan tindakan tersebut lantaran pihak yang mengaku dari Pertamina sengaja memanfaatkan kondisi keluarga yang sedang berduka.
"Keluarga menandatangani surati itu dan terima uang Rp10 juta karena dalam keadaan binggung saat ambil jenazah orang tua dan tidak sadar apa isi suratnya," ujar Rohma saat ditemui jurnalis KOMPAS TV, Senin sore (6/3/2023).
Baca Juga: Menteri BUMN, Erick Thohir dan Pertamina Bahas Solusi Pasca-Kebakaran Depo Plumpang
Tanggapan Pertamina
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV